Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.
“Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/3).
TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.
“Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” kata Febri.
Total ada 5 kode yang mewakili tipe atau model iPhone 16. Berikut daftarnya:
– iPhone 16 dengan kode A3287
– iPhone 16 Plus dengan kode A3290
– iPhone 16 Pro dengan kode A3293
– iPhone 16 Pro Max dengan kode A3296
– iPhone 16e dengan kode A3409
Perjalanan panjang Apple masuk ke Indonesia dimulai sejak negara ini melarang penjualan seri iPhone 16 karena kegagalan perusahaan ini dalam memenuhi persyaratan TKDN.
Apple pertama kali menanggapi dengan berjanji untuk berinvestasi di akademi-akademi pendidikan lokal, tetapi pemerintah mengatakan bahwa hal itu tidak memenuhi persyaratan TKDN. Menurut sumber-sumber tersebut, Apple kemudian berencana untuk membawa produksi aksesoris AirTag-nya ke Indonesia, tetapi proposal tersebut juga ditolak oleh pemerintah.
Baru pada akhir Februari, keduanya menemukan kata sepakat setelah perundingan berbulan-bulan terjadi. Izin diberikan setelah berbagai kewajiban Apple terhadap pemerintah terpenuhi.
“Dengan adanya MoU dan sudah sepakati nilai investasi, jadi bisa sesegera mungkin [Apple 16 dijual sebelum lebaran]. Sesegera mungkin,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di Kementerian Perindustrian, pada akhir Februari lalu.
Agus mengatakan Apple tetap memilih pendekatan opsi skema ketiga dalam memenuhi kewajiban untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Pemenuhan TKDN skema ketiga atau skema inovasi yaitu pembangunan pusat latihan dan pengembangan dengan ganjaran TKDN.
Artinya, Apple masih menjadi satu-satunya brand yang dibolehkan menjual HP impor tanpa harus membangun pabrik di Indonesia. Brand smartphone lain saat ini telah memproduksi HP mereka di RI lewat skema TKDN manufaktur dan software.