Dapatkan promo spesial free voucher Informa Pakuwon Mall Jogja senilai Rp. 5.000.000

7 Fakta Mengerikan Gas Tertawa yang Viral, Bisa Picu Kematian

SuaraJogja.id – Media sosial tengah dihebohkan dengan fenomena ‘gas tertawa‘ atau laughing gas /happy gas . Namun, di balik namanya yang ceria, gas ini menyimpan bahaya mematikan jika disalahgunakan.

Alih-alih membawa kebahagiaan, penggunaan gas ini secara sembarangan bisa memicu kerusakan organ tubuh hingga merenggut nyawa.

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zullies Ikawati, menjelaskan bahwa gas ini adalah nitrous oxide  atau dinitrogen oksida (NO), berbeda dengan nitrogen (N).

“Nitrogen (N) tidak berefek ke otak dan tidak bikin ‘fly’ atau happy. Sedangkan Nitrous oxide (NO), punya efek euforia sesaat, rasa ringan, tertawa tanpa sebab, sehingga dijuluki laughing gas ,” ujar Zullies dikutip dari BBC News.

Berikut adalah 7 fakta mengerikan di balik ‘gas tertawa’ yang wajib Anda tahu:

1. Bukan Nitrogen Biasa, Ini NO dengan Efek Euforia Sesat

Penting untuk membedakan NO (*nitrous oxide*) dengan N (nitrogen) biasa. Nitrogen adalah gas utama di udara yang kita hirup dan tidak memiliki efek psikoaktif.

Sementara NO, meskipun berwujud gas tak berwarna dan sedikit beraroma manis, memiliki efek euforia sesaat, rasa ringan, dan memicu tertawa tanpa sebab. Inilah yang membuatnya disalahgunakan untuk tujuan rekreasional.

2. Kemasan Menarik Mirip Produk Kuliner, Pemicu Penyalahgunaan

Fenomena penyalahgunaan NO diperparai oleh strategi pemasaran yang cerdik. Gas ini sering dikemas dalam botol kaleng berwarna cerah, seperti merah jambu bermerek Whip Pink, dan dipasarkan sebagai produk kuliner, khususnya untuk krim kocok (whipped cream).

Bahkan, beberapa produsen menawarkan resep masakan di situs web mereka. Kemasan menarik dan *gimmick* rasa seperti Blue Raspberry atau Strawberries and Cream memicu rasa ingin tahu, terutama di kalangan remaja.

3. Dijual Bebas dan Ukuran Kian Jumbo, Dorong Penyalahgunaan Massal

Penjualan NO yang bebas karena masuk kategori produk kuliner menjadi celah besar. Dulu hanya tersedia dalam botol kecil dengan balon untuk menghirup, kini produsen menjual botol kaleng hingga berat dua kilogram secara daring atau di toko vape.

“Jika ada kaleng besar, itu berarti lebih banyak orang bisa mencobanya dan menggunakannya, dan hal itu bisa menimbulkan tekanan yang besar pada lingkungan pertemanan apabila memilih tak ikut serta,” kata Pat Aussem dari Partnership to End Addiction.

4. Risiko Hipoksia dan Kerusakan Saraf Jangka Panjang

Menghirup NO tanpa oksigen pendamping dapat menyebabkan hipoksia, yaitu kondisi otak tidak mendapatkan cukup oksigen.

Dampaknya bisa fatal, mulai dari pingsan mendadak, gangguan saraf seperti kesemutan, kelumpuhan, hingga kerusakan saraf jangka panjang dan degenerasi tulang belakang akibat kekurangan Vitamin B12. Meg Caldwell (29) meninggal pada November 2024 karena kecanduan gas ini selama delapan tahun, bahkan sempat kehilangan kemampuan menggunakan kakinya.

5. Kasus Kematian dan Kecelakaan Akibat Hilang Kesadaran

Penyalahgunaan NO telah memakan korban jiwa dan menyebabkan kecelakaan tragis. Selain kematian Meg Caldwell, Trenton Geiger (22) menabrak Marissa Politte hingga meninggal karena kehilangan kesadaran saat menyetir usai menghirup nitrous oxide.

Di AS, jumlah kematian terkait keracunan NO meningkat lebih dari 110% antara tahun 2019 dan 2023.

6. Digunakan Terbatas di Medis, Bukan untuk Rekreasi

Dalam dunia medis, NO digunakan secara terbatas sebagai sedasi ringan atau anestesi inhalasi pada prosedur dokter gigi untuk mengurangi kecemasan dan meredakan nyeri. Namun, penggunaannya wajib dengan dosis terukur, campuran oksigen, dan pengawasan ketat tenaga medis.

“Masalah dapat muncul ketika NO dihirup langsung, tanpa oksigen pendamping, dan untuk tujuan rekreasi,” tegas Zullies.

7. BNN dan Pemerintah Siap Bertindak, Regulasi Bakal Diperketat

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengaku telah menyadari tren global ini dan menjadikannya pertimbangan penting untuk antisipasi di Indonesia.

Meskipun NO belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam UU Narkotika dan Permenkes No. 7 Tahun 2025, BNN akan melakukan pengkajian mendalam, kajian lintas sektor dengan BPOM dan Kemenkes, serta memperkuat analisis intelijen.

“Kami akan mendorong penyusunan regulasi yang membatasi peredaran dan penggunaan NO agar sesuai dengan peruntukan industri yang sah, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat,” ucap Suyudi.Masyarakat diimbau untuk tidak mencoba-coba ‘gas tertawa‘ ini. Dampak buruknya jauh lebih besar daripada euforia sesaat yang ditawarkan. Utamakan kesehatan dan keselamatan Anda.

Sumber : Suara.com

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial